Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No :
PER. 05/MEN/1996).Dalam praktek keseharian perlu adanya suatu sistem yang
mengatur hal-hal seputar K3. Maka dari itu dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja , setiap perusahaan yang memperkejakan sama dengan
atau lebih besar daripada seratus orang dan atau jikaalau peruasaaan itu
memiliki potensi bahaya yang dditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan
produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
pencemaran, kebakaran dan penyakit akibat kerja serta wajib menerapkan Sistem
Manajemen K3 ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Dalam lampiran peraturan
tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri
dari: Komitmen dan kebijakan, Perencanaan, Penerapan, serta Pengukuran dan
Evaluasi.
A. Komitmen dan Kebijakan
Komitmen
diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti
serta diketahui oleh seluruh pekerja. Manajemen K3 mengidentifikasi dan
menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana
untuk terlaksananya program K3 di perusahaan-perusahaan. Kebijakan K3 di
perusahaan-perusahaan diwujudkan dalam bentuk wadah K3 perusahaan
dalam struktur organisasi perusahaan. Untuk melaksanakan komitmen dan
kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara lain :
1. Advokasi sosialisasi program K3.
2. Menetapkan tujuan yang jelas.
3. Organisasi dan penugasan yang jelas.
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang
K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan perusahaan .
5. Sumberdaya yang harus didukung oleh
manajemen puncak
6. Kajian risiko secara kualitatif dan
kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 perusahaan
yang mengutamakan upaya peningkatan
dan pencegahan.
8. Monitoring dan evaluasi secara internal
dan eksternal secara berkala.
B. Perencanaan
1. Identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendaliannya;
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
b.Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya
haru dipertimbangkan:
c. Penyedia Jasa harus menerapkan prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
d. Penyedia Jasa harus memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
e. Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman hasil identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang ditentukan selalu mutakhir.
2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
a. Membuat prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan
dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
b. Menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan
persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
c. Memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan
persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang
berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3.
e. Memelihara informasi ini selalu mutakhir.
f. Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain
yang relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan
pihak terkait lain yang relevan.
g. Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.
3. Sasaran dan Program;
a. Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi.
b. Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan yang berlaku
c. Memelihara sasaran K3 yang terdokumentasi.
d. Mengukur tingkat pencapaian sasaran.
e. Mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
f. Membuat program untuk mencapai sasarannya.
g. Menerapkan program untuk mencapai sasarannya.
h. Memelihara program untuk mencapai sasarannya.
C. Penerapan
1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan sistem
manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk
bertanggung jawab terhadap aspek K3.
2. Kompetensi, Pelatihan
dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung
risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman
yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan
kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk
3.Dokumentasi;
a. Kebijakan K3
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya,
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan
D. Pengukuran dan Evaluasi
a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengukuran dan
pemantauan kinerja K3 secara teratur
b. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi peralatan.
c. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar secara berkala dapat
mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
d. Mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan lainnya yang diikuti.
e. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhan
terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2. ataupun dibuat prosedur terpisah
Jadi menurut pendapat saya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja yang melibatkan unsur manajernent dan lingkungan kerja yang
terpadu, diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan kerja di tiap
-tiap unit kerja. Maka dari itu komitmen penerapan langkah-langkah K3 harus
dilakukan oleh semua elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar