NAMA : AGUS FERDIANSYAH
NIM :06121012002
Tujuan
Pembaharuan Kurikulum dan PP No. 19 Tahun 2005
Kurikulum adalah sebagai sebuah
perencanaan untuk memperbaiki seperangkat pembelajaran untuk seseorang agar
menjadi terdidik. Pembaharuan kurikulum mengikuti pola 10 tahunan. pastilah ada
hal baru yang akan ada dalam setiap kurikulum, mengikuti siklus dari perubahan
sosial dan ekonomi masyarakat itu sendiri. Seperti yang kita ketahui kurikulum
pendidikan di Indonesia
sudah banyak mengalami perubahan atau pembaharuan.
Konsep Pembaharuan kurikulum pada umumnya
adalah mengotak-atik mata pelajaran dalam kurikulum, mengubah dan memperbaiki
tujuan dan menambahkan atau mengurangi muatan belajar. Tindakan seperti ini
bukannya salah, tetapi bagian terpenting dari sebuah pendidikan adalah bukan
pada isinya yang banyak, tetapi pendekatan cara mendidik.
Rencana Pendidikan di Sekolah Isinya bukan
saja mengenai kegiatan intra kurikular tetapi juga ekstra kurikular. Yang
dimaksud dengan kegiatan ekstra kurikular bukan saja berupa klub tetapi
seharusnya dikembangkan berdasarkan rundingan guru, kepala sekolah, orang tua
dengan mempertimbangkan kemampuan anak dan kondisi lingkungan/daerah di mana
dia berada.
Adapun penyebab terjadinya pembaharuan
kurilkulum ialah kemajuan kehidupan masyarakat, perekonomian masyarakat dan
Negara serta social budaya nya. Oleh karena itu tujuan dari pembaharuan
kurikulum ini sendiri ialah untuk mengikuti dan menyesuaikan kepada masyarakat
agar pendidikan di Indonesia
lebih baik dari sebelumnya.
Dalam PP no. 19 tahun 2005 pasal 1
disebutakan bahwa Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Arti nya Kurikulum pendidikan berpengaruh penting agar system pendidikan dapat
teratur dengan perencanaan matang.
Kesimpulan :
Pembaharuan kurikulum itu sangat lah penting
mengingat perkembangan masyarakat yang semakin berubah ubah dan kesesuai
kurikulum tersebut dapat di patot melalui peraturan perundang undangan atau
peraturan pemerintah, dalam hal ini salah satu nya ialah PP. nomor 19 tahun
2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar