Minggu, 20 April 2014

Tujuan Pembaharuan Kurikulum dan PP No. 19 Tahun 2005


NAMA            : AGUS FERDIANSYAH
NIM                :06121012002


Tujuan Pembaharuan Kurikulum dan PP No. 19 Tahun 2005

Kurikulum adalah sebagai sebuah perencanaan untuk memperbaiki seperangkat pembelajaran untuk seseorang agar menjadi terdidik. Pembaharuan kurikulum mengikuti pola 10 tahunan. pastilah ada hal baru yang akan ada dalam setiap kurikulum, mengikuti siklus dari perubahan sosial dan ekonomi masyarakat itu sendiri. Seperti yang kita ketahui kurikulum pendidikan di Indonesia sudah banyak mengalami perubahan atau pembaharuan.
Konsep Pembaharuan kurikulum pada umumnya adalah mengotak-atik mata pelajaran dalam kurikulum, mengubah dan memperbaiki tujuan dan menambahkan atau mengurangi muatan belajar. Tindakan seperti ini bukannya salah, tetapi bagian terpenting dari sebuah pendidikan adalah bukan pada isinya yang banyak, tetapi pendekatan cara mendidik.
Rencana Pendidikan di Sekolah Isinya bukan saja mengenai kegiatan intra kurikular tetapi juga ekstra kurikular. Yang dimaksud dengan kegiatan ekstra kurikular bukan saja berupa klub tetapi seharusnya dikembangkan berdasarkan rundingan guru, kepala sekolah, orang tua dengan mempertimbangkan kemampuan anak dan kondisi lingkungan/daerah di mana dia berada.
Adapun penyebab terjadinya pembaharuan kurilkulum ialah kemajuan kehidupan masyarakat, perekonomian masyarakat dan Negara serta social budaya nya. Oleh karena itu tujuan dari pembaharuan kurikulum ini sendiri ialah untuk mengikuti dan menyesuaikan kepada masyarakat agar pendidikan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya.
Dalam PP no. 19 tahun 2005 pasal 1 disebutakan bahwa Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arti nya Kurikulum pendidikan berpengaruh penting agar system pendidikan dapat teratur dengan perencanaan matang.

Kesimpulan :
Pembaharuan kurikulum itu sangat lah penting mengingat perkembangan masyarakat yang semakin berubah ubah dan kesesuai kurikulum tersebut dapat di patot melalui peraturan perundang undangan atau peraturan pemerintah, dalam hal ini salah satu nya ialah PP. nomor 19 tahun 2005.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar