Minggu, 20 April 2014

KOMITMEN PENERAPAN K3


KOMITMEN PENERAPAN K3
   KOMITMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA(K3)           
           Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh pekerja. Komitmen yang dapat ditunjuhkan oleh pimpinandan manajemen dalam K3 antara lain:
• Dengan memenuhi semua ketentuan K3 yang berlaku dalm organisasi,seperti penggunaan alat   keselamatan yang diwajibkan dan pensyratan K3 lainnya.
• Memasukkan isu K3 dalam setiap kesempatan,rapat manajemen dn pertemuan lainnya.
• Secara berkala dan konsisten mengkomunikasikan keinginan dan harapan mengenai K3 kepada semua pemangku kepentingan.
• Melibatkan diri dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan K3 seperti pertemuan keselamatan ,kampanye keselamatan dan kesehatan kerja,pertemuan audit K3,
• Memberikan dukungan nyata dalam bentuk sumber daya yang diperluhkan untuk terlaksananya K3 dalam organisasi.
• Memberikan keteladanan K3 yang baik dengan menjadikan K3 sebagai bagian internal dalam setiap kebijakan organisasi.
     
            . Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara lain :
1. Advokasi sosialisasi program K3.
2. Menetapkan tujuan yang jelas.
3. Organisasi dan penugasan yang jelas.
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan perusahaan .
5. Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 perusahaan yang mengutamakan upaya peningkatan
dan pencegahan.
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.


PENERAPAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)
         Dalam menerapkan K3 di sebuah perusahaan, selain memberikan rasa aman bagi para pekerja juga dapat memberikan keuntungan begi perusahaan itu sendiri. seperti melaksanakan beberapa komponen berikut:
·         Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan sistem manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.


·         Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk

Komitmen penerapan kesehatan dan keselamatan kerja(K3)  harus dilakukan oleh semua elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja perusahaan, jika semua elemen dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka akan menghasil kan suatu hasil pekerjaan yang baik pula.

KOMITMEN K3


Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996).Dalam praktek keseharian perlu adanya suatu sistem yang mengatur hal-hal seputar K3. Maka dari itu dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja , setiap perusahaan yang memperkejakan sama dengan atau lebih besar daripada seratus orang dan atau jikaalau peruasaaan itu memiliki potensi bahaya yang dditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, pencemaran, kebakaran dan penyakit akibat kerja serta wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari: Komitmen dan kebijakan, Perencanaan, Penerapan, serta Pengukuran dan Evaluasi.

A. Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh pekerja. Manajemen K3 mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di perusahaan-perusahaan. Kebijakan K3 di perusahaan-perusahaan  diwujudkan dalam bentuk wadah K3 perusahaan  dalam struktur organisasi perusahaan. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara lain :
1. Advokasi sosialisasi program K3.
2. Menetapkan tujuan yang jelas.
3. Organisasi dan penugasan yang jelas.
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan perusahaan .
5. Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 perusahaan yang mengutamakan upaya peningkatan
dan pencegahan.
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.




B. Perencanaan

1.    Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya;
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
b.Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya haru dipertimbangkan:
c. Penyedia Jasa harus menerapkan prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
d. Penyedia Jasa harus memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
e. Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang ditentukan selalu mutakhir.

2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
 a. Membuat prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
b. Menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
c. Memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3.
e. Memelihara informasi ini selalu mutakhir.
f. Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak terkait lain yang relevan.
g. Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.

      3. Sasaran dan Program;
a. Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi.
b. Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan yang berlaku
c. Memelihara sasaran K3 yang terdokumentasi.
d. Mengukur tingkat pencapaian sasaran.
e. Mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
f. Membuat program untuk mencapai sasarannya.
g. Menerapkan program untuk mencapai sasarannya.
h. Memelihara program untuk mencapai sasarannya.

C. Penerapan
1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan sistem manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.




2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk


3.Dokumentasi;
a. Kebijakan K3
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya,
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan


D. Pengukuran dan Evaluasi

a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur
b. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi peralatan.
c. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar secara berkala dapat mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
d. Mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan lainnya yang diikuti.
e. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2. ataupun dibuat prosedur terpisah


Jadi menurut pendapat saya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan unsur manajernent dan lingkungan kerja yang terpadu, diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan kerja di tiap -tiap unit kerja. Maka dari itu komitmen penerapan langkah-langkah K3 harus dilakukan oleh semua elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja perusahaan.


Dokumentasi Sistem Manajemen K3



NAMA           : AGUS FERDIANSYAH
NIM                : 06121012002


Dokumentasi Sistem Manajemen K3
Pendokumentasian di dalam sebuah perusahaan sangat penting dan merupakn unsur utama terbentuk nya sistem yang teratur dan tertata. Dokumentasi merupakan bentuk dasar untuk memahami sistem, mengkomunikasikan proses dan persyaratan pada organisasi, serta menentukan keefektifan penerapannya.
Organisasi dipersyaratkan untuk menetapkan, mendokumentasikan, memelihara dan memperbaiki Sistem Manajemen K3. Ada beberapa jenis dokumentasi berdasarkan tingkat kedudukannya yaitu :
·         Manual
Dokumentasi manual ini merupakan dokumentasi yang menjelaskan proses melalui pemetaan. Dokumen ini hanya menjelaskan tentang kebijakan – kebiajakan dasar dalam sistem manajemen.
·         Prosedur
Prosedur merupakan penjelasan detail dari aktivitas-aktivitas di perusahaan. Dokumentasi jenis ini memuat aktivitas aktivitas kompleks sebuah perusahaan, yang meliiputi ruang lingkup dan pelaksanaan sistem yang akan dikerjakan atau yang telah dikerjakan.
·         Intruksi Kerja
Instruksi Kerja biasanya digunakan oleh operator dalam mengerjakan aktivitasnya seperti pengoperasian mesin, penggunaan alat pemadam kebakaran dan lain-lain. Dokumentasi jenis intruksi Kerja harus diletakkan di tempat aktivitas itu dilakukan agar pekerja maupun pihak perusahaan dengan mudah mengevaluasi apa saja yang dianggap kurang dalam pelaksanaan K3 tersebut.

Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan didokumentasikan sesuai dengan jenis dokumen dan pengendalian nya.

Adapun manfaat pendokumentasian dalam sebuah perusahaan adalah :Menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3,  menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3, mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur, dan memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan, serta untuk menunjukkan bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan.
              

PENGENDALIAN DOKUMEN


NAMA           : AGUS FERDIANSYAH
NIM                : 06121012002
PRODI           : PENDIDIKAN TEKNIK MESIN

PENGENDALIAN DOKUMEN
Dokumen didefinisikan sebagai informasi dan media pendukungnya yang dapat berbentuk kertas, data soft copy, foto, video, dans ebagainya.Fungsinya adalah sebagai alat komunikasi dan alat berbagi ilmu.
Adanya dokumentasi yang baik dan dinamis diharapkan dapat mencegah hal tersebut terjadi.Dengan demikian dokumen harus dikendali kan, tujuannyaa dalah selain agar mudah untukdibacadandicarijugauntukmencegahterjadinyapenyebarandokumen yang tidaksemestinya.
Prinsip dasar pengendalian dokumen adalah mamastikan bahwai nformasi yang tepatt ersedia, di tempat yang benar, di waktu yang tepat dan revisi yang sesuai. Suatu hal yang Nampak nya sepele dalam bekerja tetapi pada kenyataannya kita sering menemui masalah ketika berusaha menemukan suatu dokumen/ informasi, khususnya pada saat paling dibutuhkan.
Prinsip dasar pengendalian dokumen adalah mamastikan bahwa informasi yang tepat tersedia, di tempat yang benar, di waktu yang tepat dan revisi yang sesuai.Pengendalian dan penanganan dokumen mencakup kegiatan :
·         Pengkajian dokumen sebelum diterbitkan untuk mencegah beredarnya dokumen yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan.
·         Revisi jika ada perubahan-perubahan untuk menjamin apa yang tertulis sesuai dengan apa yang dilakukanterakhir kali.
·         Persetujuan oleh orang yang berwenang supaya komitmen dalam prosedur (yang  di tandatangani nya) dapatdilakukans epenuhnya.

Dalam pengendalian dokumen K3 perlu di adakan prosedur yang jelas agar memudahkan kerja dalam peninjauan ulangnya nanti.Adapun prosedur tersebut adalah :
·         Pengesahan dokumen sebelum dokumen diterbitkan
·         Review dan up-date dokumen serta pengesahan ulang dokumen,
·         Pencegahan penggunaan dokumen kedaluwarsa dan member identidikasi yang sesuai pada dokumen kedaluarsa bila disimpan untuk tujuan tertentu.

Dokumen merupakan standar kerja suatu perusahaan tentu saja  harus ada kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab pembuatan, pengkajian, persetujuan, perubahan, penarikan hingga pemusnahan suatu dokumen. Jadi disiplin pengendalian dokumen dalam melaksanakan semua tugas tersebut menjadi salah satu kunci pencapaian konsistensi kinerja system perusahaan.

Tujuan Pembaharuan Kurikulum dan PP No. 19 Tahun 2005


NAMA            : AGUS FERDIANSYAH
NIM                :06121012002


Tujuan Pembaharuan Kurikulum dan PP No. 19 Tahun 2005

Kurikulum adalah sebagai sebuah perencanaan untuk memperbaiki seperangkat pembelajaran untuk seseorang agar menjadi terdidik. Pembaharuan kurikulum mengikuti pola 10 tahunan. pastilah ada hal baru yang akan ada dalam setiap kurikulum, mengikuti siklus dari perubahan sosial dan ekonomi masyarakat itu sendiri. Seperti yang kita ketahui kurikulum pendidikan di Indonesia sudah banyak mengalami perubahan atau pembaharuan.
Konsep Pembaharuan kurikulum pada umumnya adalah mengotak-atik mata pelajaran dalam kurikulum, mengubah dan memperbaiki tujuan dan menambahkan atau mengurangi muatan belajar. Tindakan seperti ini bukannya salah, tetapi bagian terpenting dari sebuah pendidikan adalah bukan pada isinya yang banyak, tetapi pendekatan cara mendidik.
Rencana Pendidikan di Sekolah Isinya bukan saja mengenai kegiatan intra kurikular tetapi juga ekstra kurikular. Yang dimaksud dengan kegiatan ekstra kurikular bukan saja berupa klub tetapi seharusnya dikembangkan berdasarkan rundingan guru, kepala sekolah, orang tua dengan mempertimbangkan kemampuan anak dan kondisi lingkungan/daerah di mana dia berada.
Adapun penyebab terjadinya pembaharuan kurilkulum ialah kemajuan kehidupan masyarakat, perekonomian masyarakat dan Negara serta social budaya nya. Oleh karena itu tujuan dari pembaharuan kurikulum ini sendiri ialah untuk mengikuti dan menyesuaikan kepada masyarakat agar pendidikan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya.
Dalam PP no. 19 tahun 2005 pasal 1 disebutakan bahwa Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arti nya Kurikulum pendidikan berpengaruh penting agar system pendidikan dapat teratur dengan perencanaan matang.

Kesimpulan :
Pembaharuan kurikulum itu sangat lah penting mengingat perkembangan masyarakat yang semakin berubah ubah dan kesesuai kurikulum tersebut dapat di patot melalui peraturan perundang undangan atau peraturan pemerintah, dalam hal ini salah satu nya ialah PP. nomor 19 tahun 2005.






PENGERTIAN KURIKULUM MENURUT PARA AHLI



     Nama : AGUSFERDIANSYAH
     NIM   : 06121012002

Pengertian kurikulum


  1. Menurut George A. Beaucham (1976 hal 58-59), kurikulum sebagai bidang studi membentuk suatu teori yaitu teori kurikulum. Selain sebagai bidang studi kurikulum juga sebagai rencana pengajaran dan sebagai suatu sistem (sistem kurikulum) yang merupakan bagian dari sistem persekolahan. (http://edukasi.kompasiana.com/2009/12/16/134-pengertian-kurikulum-lengkap-38657.html)

  1. Kurikulum adalah niat dan rencana, proses belajar mengajar adalah pelaksanaanya. Dalam proses tersebut ada dua subjek yang terlibat yakni guru dan siswa. Siswa adalah subjek yang dibina dan guru adalah dubjek yang membina.( http://edukasi.kompasiana.com/2009/12/16/134-pengertian-kurikulum-lengkap-38657.html)

  1. (J. Galen Saylor, William M. Alexander, and arthur J. Lewis dalam Oliva 1991:6)   Kurikulum adalah sebagai sebuah perencanaan untuk memperbaiki seperangkat pembelajaran untuk seseorang agar menjadi terdidik (http://www.bagikanlink.com/2013/03/pengertian-kurikulum-menurut-para-ahli.html)

  1. (Dr. Addamardasyi dan Dr. Munir Kamil) Kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan kebudayaan, sosial, olahraga, dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-murid di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.  (http://www.bagikanlink.com/2013/03/pengertian-kurikulum-menurut-para-ahli.html)

  1.  RICHARDS (2001)Kurikulum adalah kegiatan yang esensial karena kegiatan tersebut mencoba menelaah bagaimana meningkatkan kualitas pengajaran melalui penggunaan perencanaan, pengembangan, penelaahan dan pelaksanaan dalam semua aspek program secara sistematis (http://carapedia.com/pengertian_definisi_kurikulum_info2009.html)

  1.  ANONIM Kurikulum adalah seluruh pengalaman yang ditawarkan pada peserta didik dibawah arahan dan bimbingan penyelenggara program.






  1. Roebert M. Hutchin yang mengatakan, “The curiculum should include grammar, theoric and logic, reading, and eddition, and mathematic at the secondary level introduce the great books of the western world.”  (http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/06/pengertian-kurikulum-pendidikan.html#.UiWYaKLxosE)

  1. Zakiah Daradjat bahwasannya, “All activities that are provided for studied by the school constitut: is curriculum” (http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/06/pengertian-kurikulum-pendidikan.html#.UiWYaKLxosE)

  1. A curriculum  is the planned interaction of pupils with instructional content, materials, resources, and processes for evaluating the attainment of educational objectives.. (http://en.wikipedia.org/wiki/Curriculum

  1. A curriculum is prescriptive, and is based on a more general syllabus which merely specifies what topics must be understood and to what level to achieve a particular grade or standard. (http://en.wikipedia.org/wiki/Curriculum)


PENYUSUNAN MODUL PEMBELAJARAN


NAMA            : AGUS FERDIANSYAH
NIM                : 06121012002
PRODI            : PENDIDIKAN TEKNIK MESIN UNSRI


PENYUSUNAN MODUL PEMBELAJARAN

Modul merupaka peket belajar mandiri yang meliputi serangkaiaan pengalaman belajar yang di rencanakan serta dirancang secara sistematis untuk membantu siswa menguasai kompetensi belajar yang telah di tetapkan.
                                                                                                 
 PROSEDUR PENYUSUNAN MODUL
Modul pembelajaran disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan suatu modul, meliputi analisis kebutuhan, pengembangan desain modul, implementasi, penilaian, evaluasi dan validasi, serta jaminan kualitas. Pengembangan suatu desain modul dilakukan dengan tahapan yaitu menetapkan strategi pembelajaran dan media, memproduksi modul, dan mengembangkan perangkat penilaian. Dengan demikian, modul disusun berdasarkan desain yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, desain modul ditetapkan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah disusun oleh guru. Adapun kerangka modul pada pedoman ini telah ditetapkan, sehingga sekolah dimungkinkan untuk langsung menerapkan atau dapat memodifikasi sesuai dengan kebutuhan tanpa harus mengurangi ketentuan-ketentuan minimal yang harus ada dalam suatu modul.
Materi atau isi modul yang ditulis harus sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun. Isi modul mencakup subtansi yang dibutuhkan untuk menguasai suatu kompetensi. Sangat disarankan agar satu kompetensi dapat dikembangkan menjadi satu modul, tapi dengan pertimbangan karakteristik khusus, keluasan dan kompleksitas kompetensi, dimungkinkan satu kompetensi dikembangkan menjadi lebih dari satu modul. Selanjutnya, satu modul disarankan terdiri dari 2-4 kegiatan pembelajaran. Apabila pada standar kompetensi yang ada pada KTSP/Silabus/RPP ternyata memiliki lebih dari 4 kompetensi dasar, maka sebaiknya dilakukan reorganisasi standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) terlebih dahulu.
A.   Langkah-langkah Penyusunan Modul
Penulisan modul dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
·         1.     Analisis Kebutuhan Modul
Analisis kebutuhan modul merupakan kegiatan menganalisis silabus dan RPP untuk memperoleh informasi modul yang dibutuhkan peserta didik dalam mempelajari kompetensi yang telah diprogramkan. Nama atau judul modul sebaiknya disesuaikan dengan kompetensi yang terdapat pada silabus dan RPP. Pada dasarnya tiap satu standar kompetensi dikembangkan menjadi satu modul dan satu modul terdiri dari 2-4 kegiatan pembelajaran. Perlu disampaikan bahwa yang dimaksud kompetensi disini adalah standar kompetensi dan kegiatan pembelajaran adalah kompetensi dasar.
Tujuan analisis kebutuhan modul adalah untuk mengidentifikasi dan menetapkan jumlah dan judul modul yang harus dikembangkan dalam satu satuan program tertentu. Satuan program tersebut dapat diartikan sebagai satu tahun pelajaran, satu semester, satu mata pelajaran atau lainnya.
Analisis kebutuhan modul sebaiknya dilakukan oleh tim, dengan anggota terdiri atas mereka yang memiliki keahlian pada program yang dianalisis. Analisis kebutuhan modul dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
·         Tetapkan satuan program yang akan dijadikan batas/lingkup kegiatan. Apakah merupakan program tiga tahun, program satu tahun, program semester atau lainnya.
·         Periksa apakah sudah ada program atau rambu-rambu operasional untuk pelaksanaan program tersebut. Misal program tahunan, silabus, RPP, atau lainnya. Bila ada, pelajari program-program tersebut.
·         Identifikasi dan analisis standar kompetensi yang akan dipelajari, sehingga diperoleh materi pembelajaran yang perlu dipelajari untuk menguasai standar kompetensi tersebut.
·         Selanjutnya, susun dan organisasi satuan atau unit bahan belajar yang dapat mewadahi materi-materi tersebut. Satuan atau unit ajar ini diberi nama, dan dijadikan sebagai judul modul.
·         Dari daftar satuan atau unit modul yang dibutuhkan tersebut, identifikasi mana yang sudah ada dan yang belum ada/tersedia di sekolah.
·         Lakukan penyusunan modul berdasarkan prioritas kebutuhannya.
Untuk menganalisis kebutuhan modul dapat menggunakan format berikut.
Format Analisis Kebutuhan Modul
Mata Pelajaran                            :
Standar Kompetensi                    :
Kompetensi Dasar
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap
Judul Modul
Ketersediaan





Tersedia
Belum Tersedia

















































etelah kebutuhan modul ditetapkan, langkah berikutnya adalah membuat peta modul. Peta modul adalah tata letak atau kedudukan modul pada satu satuan program yang digambarkan dalam bentuk diagram. Pembuatan peta modul disusun mengacu kepada diagram pencapaian kompetensi yang termuat dalam KTSP. Setiap judul modul dianalisis keterkaitannya dengan judul modul yang lain dan diurutkan penyajiannya sesuai dengan urutan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Pemetaan modul dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Silabus/RPP

Pengetahuan,Keterampilan, Sikap.
Analisis Kebutuhan
Judul modul
Daftar Judul Modul
Pemetaan
Peta modul


Menurut saya
Modul itu salah satu bahan ajar yang disusun secara sistematis, yang didalamnya mencakup seperangkat bahan ajar yang terencana dan berfungsi membantu siswa menguasai tujuan belajar yang spesifik. Serta modul disusun melalui desain yang telah di tetapkan yaitu dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)